Jakarta, Neropong.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, fenomena sound horeg haram apabila mengganggu orang lain. MUI Jawa Timur sudah mengeluarkan fatwa haram horeg dengan pertimbangan illa idza.
“Illa idza adalah frasa bahasa Arab yang berarti “kecuali jika”. Frasa ini berarti ungkapan yang menunjukkan pengecualian atau kondisi tertentu. Artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” kata Cholil di acara rapat kerja nasional Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) di Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2025.
Ia juga mengatakan, horeg disebut haram apabila mengganggu. Namun tidak haram apabila tidak menganggu dan dianggap sebagai hiburan biasa.
Menurut Cholil, MUI sudah mengundang para ahli, termasuk ahli musik dan ahli agama sebelum mengeluarkan fatwa haram. Namun karena fenomena horeg terjadi di Jawa Timur, terutama Pasuruan dan sekitarnya, MUI Jawa Timur yang mengeluarkan fatwa.
“Tentu haram dengan catatan, sound horeg itu mengganggu orang lain, menyebabkan kerusakan,” katanya. “Artinya illa-nya itu faktor hukumnya adalah idza, menyakiti orang lain, mengganggu orang lain.”
Menurutnya, pertimbangan sound horeg diharamkan karena menganggu orang sampai merasa terganggu pendengarannya. Bahkan, menggangu orang sakit. Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 terkait penggunaan sound horeg pada 9 Juli 2025.
Fatwa haram itu dikeluarkan setelah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggelar Forum Satu Muharram 1447 H pada 26 sampai 27 Juni 2025. Anggota forum itu menyepakati fatwa haram terhadap sound horeg.
Fatwa tersebut didasarkan pada hasil Bahtsul Masail yang digelar oleh para kiai dan santri. Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU Muhib Aman Ali mengatakan fenomena sound horeg semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Malang.
Lanjutnya, sound horeg mengganggu dan menyakiti orang lain lantaran suara yang ditimbulkan sangat keras. Selain itu, sound horeg haram karena mengandung kemungkaran. Menurut Muhib, banyak aktivitas dalam pertunjukan sound horeg yang melanggar syariat Islam, seperti joget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga konsumsi minuman keras. []






