Menteri PANRB Terbitkan SE Pelaksanaan Tugas ASN Pada Liburan Nasional

Jakarta, Neropong.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada liburan nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Lebaran 2025.

Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Rini pada hari Selasa 3 Maret 2025, tersebut untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

Rini dalam SE tersebut, sebagaimana dikutip di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025, memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka liburan nasional dan cuti bersama, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).

Pada SE tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 hari sebelum liburan nasional dan cuti bersama, yaitu pada hari Senin (24 Maret 2025) sampai dengan Kamis (27 Maret 2025).

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

SE tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya. []

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *