Anggota DPR Minta Tersangka Konten Pornografi Anak Dihukum

Jakarta, Neropong.com – Terkait jual beli konten pornografi anak, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka berinisial ASF, sekitar 2.500 video pornografi anak dijual melalui media sosial dan aplikasi percakapan daring.

“Tersangka harus dihukum karena penjualan konten tersebut, sekitar 2 tahun berjalan melibatkan anak dibawa umur jadi korban, memungkinkan melibatkan jaringan yang terorganisasi,” kata Abduh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu 14 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

“Diperparah anak yang menjadi korban tentu mengalami penderitaan fisik dan psikis.”

Menurutnya, peredaran konten pornografi anak bukan pertama kalinya dan kerap berulang terjadi di Tanah Air.

Ia juga menilai untuk mengatasi peredaran konten pornografi anak perlu melibatkan banyak pihak sebab merupakan kejahatan terorganisasi dan terjadi lintas negara.

“Artinya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, mesti mengusut tuntas kasus konten pornografi anak ini melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan di luar negeri juga,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), segera memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban.

Hal tersebut, lanjut dia, dibutuhkan mengingat dampak negatif kepada anak yang menjadi korban dari konten pornografi tersebut sangatlah besar.

“Ini hal penting yang pemerintah atau negara tidak boleh abai, perlindungan dan pemulihan terhadap anak mesti dilakukan menyeluruh dan sampai tuntas. Jika tidak, trauma yang dialami anak yang menjadi korban akan mengganggu pertumbuhan mereka hingga dewasa,” tuturnya.

Legislator itu menegaskan bahwa data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) pada tahun 2022 yang menempatkan Indonesia pada peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi daring yang melibatkan anak wajib ditangani lebih serius.

Untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat pornografi anak, kata dia, penanganan perlu lebih serius difokuskan pada bagian pencegahan peredaran konten tersebut di berbagai platform dan peningkatan edukasi atau literasi digital.

“Ini berperan besar untuk menguatkan ketahanan digital anak dan orang tua terhadap konten pornografi,” ucapnya.

Dalam hal pengawasan, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan kepolisian dapat bekerja sama dengan platform maupun media daring untuk mengetatkan penyaringan konten pornografi yang melibatkan anak, agar tidak mudah dibagikan.

“Sementara dalam edukasi literasi digital mesti ditingkatkan melalui keterlibatan anak dan orang tua untuk mencegah anak menjadi korban dan terpapar konten pornografi,” kata dia. []

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *