Home » Berita » Nasional » BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Redaksi 10 Okt 2024 352

Neropong.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa menyepakati solusi masalah nama produk bersertifikat halal, setelah sebelumnya ada perbedaan pandangan dari ketiga lembaga tersebut.

“Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI,” ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024.

Sebelumnya terdapat produk berbubuhan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal. Penamaan produk ini mendapat respon dari masyarakat dan menimbulkan reaksi dari MUI.

Dalam upaya mencari solusi, pada Selasa (8/10) BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa akhirnya bertemu dan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah.

Pertemuan itu dihadiri Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S. Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga.

“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Persentasenya adalah 0,003 persen. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121,” kata Aqil.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.

Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020.

Ia mencontohkan yang secara ‘urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol.

Demikian juga tidak semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat.

“Ini penting untuk dipahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik. Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa.

“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal dan dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.

“Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit,” kata Zulfa. []

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
TPPI Dorong KPK Tangani Akar Masalah Kuota Haji Tambahan

Redaksi

17 Okt 2025

Bandung, Neropong.com — Tim Penyelamat PIHK Indonesia (TPPI) meminta agar penegakan hukum terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota tambahan haji difokuskan pada akar kebijakan, bukan kepada pelaksana di lapangan. TPPI menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. Ketua TPPI H. Holil Aksan …

MUI Perihatin Tayangan Trans 7 Program ‘Xpose Uncersored’ 

Redaksi

16 Okt 2025

​Jakarta, Neropong.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap penayangan konten dalam program “Xpose Uncensored” di Trans 7 yang ditayangkan pada  Senin 13 Oktober 2025. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Oktober 2025. “Tayangan tersebut, khususnya yang memuat narasi dan visualisasi terkait …

Sebanyak 35.000 Paket Bantuan Indonesia Masuk Gaza

Redaksi

14 Okt 2025

Jakarta, Neropong.com -Sebanyak 35.000 paket bantuan kemanusiaan dari masyarakat Indonesia yang disalurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI akhirnya berhasil masuk ke Gaza, Palestina setelah sebelumnya sempat tertahan di perbatasan Rafah, Mesir. “Alhamdulillah, akhirnya bantuan kemanusiaan masyarakat Indonesia yang diamanatkan melalui Baznas bisa masuk ke Gaza. Setelah sekian lama tertahan di perbatasan, paket-paket ini …

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

Redaksi

11 Okt 2025

Kendari, Neropong.com – Nuansa seni dan spiritualitas Islam menyelimuti Kota Kendari seiring dengan dibukanya Pameran Internasional Kaligrafi Islam 2025 di Gedung UPTD Museum dan Taman Budaya Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 11 Oktober 2025. Acara bergengsi ini menjadi bagian dari rangkaian Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional ke-28, yang menghadirkan lebih dari 200 karya kaligrafi …

DPR: Pengelolah Zakat Kendaraanya Mewah, Rakyat Makan Beras Berkutu

Redaksi

08 Okt 2025

Jakarta, Neropong.com – Harapan besar dalam tata kelola zakat di Indonesia muncul setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam putusannya, MK memerintahkan UU tersebut direvisi untuk menghadirkan pengelolaan zakat yang lebih baik. Forum Zakat (FOZ) secara khusus menggelar diskusi terkait hasil putusan MK tersebut di kampus UIN Syarif Hidayatullah …

UBN Ingatkan Pemerintah, Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta Langgar Amanat UUD 1945

Redaksi

08 Okt 2025

Jakarta, Neropong — Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) mendesak pemerintah Indonesia untuk tetap berpegang teguh pada amanat konstitusi dengan menolak kehadiran delegasi Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik FIG ke-53 yang akan digelar di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025. Ketua Umum Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) dan Ketua Pembina Global Peace Convoy Indonesia itu menilai, …