Home » Nasional » BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Redaksi 10 Okt 2024 140

Neropong.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa menyepakati solusi masalah nama produk bersertifikat halal, setelah sebelumnya ada perbedaan pandangan dari ketiga lembaga tersebut.

“Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI,” ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024.

Sebelumnya terdapat produk berbubuhan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal. Penamaan produk ini mendapat respon dari masyarakat dan menimbulkan reaksi dari MUI.

Dalam upaya mencari solusi, pada Selasa (8/10) BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa akhirnya bertemu dan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah.

Pertemuan itu dihadiri Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S. Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga.

“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Persentasenya adalah 0,003 persen. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121,” kata Aqil.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.

Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020.

Ia mencontohkan yang secara ‘urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol.

Demikian juga tidak semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat.

“Ini penting untuk dipahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik. Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa.

“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal dan dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.

“Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit,” kata Zulfa. []

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
MUI Soroti Program Tayanan di Tv Saat Ramadhan Masih Banyak Konten Negatif

Redaksi

25 Mar 2025

Jakarta, Neropong.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti program tayanan di sejumlah stasiun televisi saat bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah yang masih banyak konten negatif. “MUI berharap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pengawasan lebih tegas, tayangan di bulan suci Ramadhan sejalan dengan keteladan dan peningkatan amal ibadah,”pesan tersebut disampaikan Anggota Tim Pemantauan Ramadhan 2025 MUI …

Basarnas Gelar Siaga Khusus Lebaran, UAR Siap Turunkan Personel

Redaksi

24 Mar 2025

Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) secara resmi telah menggelar Siaga Khusus Lebaran 2025 guna memastikan kelancaran perjalanan dan keselamatan masyarakat selama musim mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446. Diperkirakan sekitar 146 juta warga akan melakukan perjalanan mudik tahun ini. Penyelenggaraan Siaga SAR Khusus Lebaran yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan Kementerian, TNI, …

ARI-BP Bersama AWG Gelar Aksi Akbar Bela Palestina di Depan Kedubes Amerika

Redaksi

22 Mar 2025

JAKARTA – Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI-BP) bersama Aqsa Working Group (AWG) menggelar Aksi Akbar Bela Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), Jakarta, pada Jumat sore, 21 Maret 2025. Aksi ini diikuti oleh lebih dari 5.000 massa yang datang dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Banten, serta kota-kota dari Jawa Barat seperti Bandung …

Majelis Ukhuwah Bogor Raya Gelar Aksi Bela Palestina

Redaksi

22 Mar 2025

Bogor, Neropong.com  – Sejumlah massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Majelis Ukhuwah Bogor Raya menggelar Aksi Bela Palestina di halaman Tugu Kujang, Kota Bogor, pada Jumat 21 Maret 2025. Aksi tersebut digelar dalam rangka solidaritas untuk warga Gaza, Palestina yang saat ini kembali diserang oleh penjajah Israel. Koordinator Majelis Ukhuwah Bogor Raya Ustaz Abdul …

Aliansi Rakyat Peduli Palestina Sumatera Utara Gelar Aksi Solidaritas

Redaksi

22 Mar 2025

Jakarta, Neropong.com – Aliansi Rakyat Peduli Palestina Sumatera Utara menggelar aksi solidaritas dan flash mob di depan Taman Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Jumat, 21 Maret 2025. “Perjanjian gencatan senjata Israel langgar sesuka hati. Penjajah Zionis lanjutkan genosida di tanah Palestina. Dalam hitungan jam lebih dari 443 korban syahid dan tak kurang 563 lainnya …

AWG Ajak Rakyat Indonesia Gelar Aksi Jum’at Akbar Bela Palestina

Redaksi

21 Mar 2025

Bogor , Neropong.com – Aqsa Working Group (AWG), lembaga kemanusiaan yang fokus pada perjuangan kemerdekaan Palestina, kembali mengajak seluruh rakyat Indonesia, terutama umat Islam, untuk menggelar aksi besar-besaran pada Jumat 21 Maret 2025, serentak di seluruh penjuru negeri. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas dan pembelaan terhadap rakyat Palestina yang masih dijajah oleh Zionis Israel. Ajakan …