Ketum MUI Ajak Hindari Gaya Hidup Konsumtif Berlebihan Selama Ramadhan

Jakarta, Neropong.com – MUI Digital — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar mengajak umat Islam menghindari gaya hidup konsumtif yang berlebihan selama Ramadhan.
“Islam tidak melarang umatnya menikmati fasilitas dan kenikmatan hidup, selama tidak dilakukan secara berlebihan,” katanya.
Menurutnya, ajaran Islam memberikan ruang bagi umat untuk makan, minum, dan merasakan kebaikan dunia. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas yang harus dijaga. Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surat Al-A’raf ayat 31:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, makan dan minumlah kamu, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
“Artinya, agama membolehkan kita menikmati kehidupan ini. Itu bagian dari hasanah di dunia. Tetapi jangan lupa, yang kita kejar juga adalah hasanah di akhirat,” kata Kiai Anwar kepada MUI Digital, Jumat 28 Februari 2026.
Dia juga mengingatkan doa yang diajarkan dalam Alquran:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ
Kiai Anwar menjelaskan, sikap berlebihan bukan hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga dapat melukai perasaan orang lain dalam kehidupan sosial.
Karena itu, umat Islam perlu menjaga keseimbangan antara menikmati nikmat Allah dan mempertimbangkan sensitivitas sosial.
“Hidup bermasyarakat itu harus menjaga perasaan orang lain. Jangan sampai sikap berlebihan justru menimbulkan kecemburuan atau ketidaknyamanan,” tegasnya.
Dia kembali menekankan bahwa Allah SWT tidak menyukai perilaku yang melampaui batas.
Prinsip moderasi dan keseimbangan harus menjadi pegangan dalam menjalani kehidupan, baik dalam urusan konsumsi, gaya hidup, maupun penggunaan fasilitas dunia.
“Boleh menikmati, tetapi tetap dalam koridor syariat dan kepantasan,” katanya. []

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *