Alissa Wahid Minta Pergub Poligami Dikaji Ulang

Jakarta, Neropong.com – Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sekaligus Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, menyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang poligami tidak sejalan dengan Undang-Undang Perkawinan, perlu dikaji ulang.

Diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian diterbitkan dengan tujuan melindungi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ini atas nama Gusdurian, Itu berarti perda itu sebetulnya justru enggak selaras dengan norma Undang-Undang perkawinan Nomor 19 ya kalau enggak salah, jadinya sekarang nomor 19 tahun 2018 itu,” kata Alissa di Jakarta, Rabu (29/1/2025.

Oleh karenanya, Alissa meminta agar hal tersebut harus dikaji atau ditinjau ulang kembali. Apalagi, poligami disebutnya tidak adil terhadap kaum perempuan.

“Iya, kalau kita itu harus ditinjau ulang. Lalu kemudian yang kedua, enggak cukup hanya soal regulasinya. Tapi juga normalisasi pandangan masyarakat terkait poligami itu juga pemerintah harus bekerja lebih keras sih menurut saya,” sebutnya.

“Karena gini, poligami itu mau tidak mau kan dia sebetulnya tidak adil kepada perempuan dan kepada anak-anak dari pasangan itu yang sering enggak dilihat,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini poligami hanya selalu dipandang sebagai urusan syahwat saja. Akan tetapi, lupa bahwa dibalik hal itu adanya anak-anak.

“Poligami selama ini selalu dipandang urusannya urusan syahwat. Tapi lupa bahwa di balik poligami itu ada anak-anak yang harus hidup dengan hubungan dalam keluarga yang biasanya juga menimbulkan persoalan,” jelasnya.

“Nah hal-hal seperti ini kan harus ada perubahan nilai di masyarakat. Dulu normanya satu istri, satu bapak, satu ibu gitu ya, terus sekarang geser. Nah ini harus dikembalikan lagi, gitu loh gampangnya,” katanya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk melindungi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS). []

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *