BPJPH Atur Pemastian Produk Halal Impor, Lindungi Konsumen dan Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Jakarta| NEROPONG.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 telah melalui serangkaian pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Penyusunannya juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan, pengaturan pemastian produk halal impor diperlukan untuk menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha.

Dengan kata lain, peraturan ini menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan konsumen dan kepastian bagi dunia usaha. Bagi masyarakat, pengaturan ini menjadi bagian dari upaya negara memberikan kepastian atas produk halal yang beredar. Bagi pelaku usaha, peraturan memberikan kejelasan dalam memenuhi ketentuan JPH untuk produk yang berasal dari luar negeri.

“Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH Jakarta, Sabtu (5/9)

Menurutnya, pemastian produk halal merupakan bagian dari penyelenggaraan JPH yang berlandaskan prinsip pelindungan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas sebagaimana amanat UU nomor 33 tahun 2014. Penyelenggaraan JPH juga bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

“Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus menciptakan kepastian dan nilai tambah bagi dunia usaha,” kata Babe Haikal.

“Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, kepentingan konsumen dan dunia usaha harus berjalan bersama,” tegasnya.

“Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi,” kata Babe Haikal.

Pemastian produk halal ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang JPH dan juga Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Bidang JPH yang mengatur pemebrlakuan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026, termasuk bagi produk yang berasal dari luar negeri.

Momentum pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tersebut tidak hanya penting dari sisi perlindungan konsumen dan kepastian hukum, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi.

Dengan adanya mekanisme pemastian yang jelas, tertib, dan terintegrasi, penyelenggaraan sertifikasi halal dapat turut memberikan potensi penerimaan negara sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem industri halal.

Semakin tertib produk yang masuk dan beredar di Indonesia dalam memenuhi ketentuan halal, semakin besar pula peluang terciptanya nilai ekonomi dari layanan sertifikasi, pengujian, inspeksi, serta aktivitas pendukung lainnya dalam ekosistem halal nasional.

Perlindungan Konsumen dan Nilai Tambah Produk

Urgensi kepastian halal juga tercermin dari perhatian konsumen Indonesia terhadap keberadaan logo halal pada produk. Survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden menunjukkan bahwa 83% responden menjadikan keberadaan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk. Untuk kategori makanan, perhatian tersebut bahkan mencapai 93%.

Data tersebut menunjukkan bahwa kepastian halal telah menjadi bagian penting dalam pertimbangan konsumen ketika memilih produk. Karena itu, kehadiran mekanisme pemastian produk halal, termasuk untuk produk impor, memiliki arti penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat.

“Regulasi ini harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajibannya. Pada akhirnya, kepastian halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung berkembangnya ekosistem ekonomi halal,” tegas Babe Haikal.

Ia juga mendorong importir dan Lembaga Inspeksi memahami serta mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut agar pelaksanaan pemastian produk halal impor berjalan efektif, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang memiliki kepastian. []

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *