12 Oktober 2024 25x Nasional
Neropong.com – Korupsi masih subur di Kota Bekasi, bahkan lebih menggila pasca walikota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap KPK pada tahun 2021 lalu. Pola negatif yang koruptif dipraktikan lagi di tahun 2022-2023. Hal ini menurut penuturan aktivis senior Perempuan Kota Bekasi Nyimas Sakuntala Dewi.
Ia mengatakan, setelah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK dan diperbaiki pada tahun berikutnya, seharusnya kesalahan tidak berulang serta mendapatkan hasil lebih baik.
“Kenapa berulang WDP? Apa karena dikejar target untuk Pilkada sehingga publik mempunyai kecurigaan negatif pada keuangan pemerintahan saat 2022-2023?” kata Nyimas Sakuntala Dewi kepada sejumlah wartawan di Bekasi, Jumat 11 Oktober 2024.
Menurutnya, opini WDP dari BPK RI menunjukan bahwa kepemimpinan Tri Adhianto di Kota Bekasi pada tahun 2022-2023 gagal dalam mengelola keuangan. Ia kemudian membuka data opini WDP yang pernah dialami Pemkot Bekasi, yaitu di tahun 2008-2009, lalu 2009-2010 parah hingga disclaimer. Hal itu terjadi lantaran beberapa kasus dan laporan keuangan yang dianggap tidak wajar oleh BPK.
Sekedar diketahui opini WDP adalah pendapat yang diberikan auditor dengan keberatan tertentu atas salah satu perkiraan yang tercatat pada laporan keuangan. Keberatan tersebut bisa berarti masih ada kemungkinan curang dari laporan keuangan yang disajikan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Apabila ditemukan kecurangan atau ketimpangan dalam laporan keuangan yang disajikan Pemda, maka BPK akan mengungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Aktivis Perempuan anti korupsi lainnya, Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC) Intan Sari Geny mengatakan bahwa carut marut pengelolaan keuangan daerah di era Tri Adhianto dibuktikan dengan raihan WDP yang diterima Pemerintah Kota Bekasi pada LHP tahun anggaran 2021 dan 2023.
Temuan yang mendasari BPK Provinsi Jawa Barat memberikan WDP kembali pada Kota Bekasi berdasarkan sejumlah temuan yang dinilai merugikan keuangan daerah, diantaranya adalah Pembangunan Folder Air 202 Tajimalela, Folder Air Kranji dan Pengelolaan Aset Pemkot Bekasi.
“Hasil audit BPK di tahun 2023 sejumlah temuan kurang bayar dari sejumlah proyek dari sejumlah OPD. Seperti yang ramai diberitakan media yang gagal dibayarkan dan sedang ditangani Kejari yaitu proyek Peralatan Olahraga gagal dikembalikan sebesar Rp 4,7 miliar. Dan juga proyek di Dinas Pendidikan gagal dibayarkan Rp7 miliar,”ungkap Intan kepada sejumlah wartawan di Bekasi, Jumat 11 Oktober 2024.
Perempuan advokat ini juga menyinggung soal temuan BPK terkait penggunaan dana hibah APBD TA 2023 di Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi senilai lebih dari Rp 511 juta dan juga hibah untuk organisasi lainnya.
“Perlu kesadaran dari masyarakat Kota Bekasi termasuk partai politik untuk bertanggung jawab membereskan Kota Bekasi dari perilaku dan budaya koruptif,” katanya. []
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
Belum ada komentar