Awasi Praktik Penitipan KK, Pemkot Bogor Perketat SPMB 2026

Bogor, NEROPONG.COM – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memperketat pengawasan jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 guna mencegah praktik penitipan nama dalam kartu keluarga (KK) demi masuk sekolah negeri.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam penandatanganan dukungan bersama SPMB 2026 antara Pemkot Bogor, Forkopimda, dan Dewan Pendidikan di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Selasa 12 Mei 2026.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan pengawasan diperketat untuk menekan berbagai potensi kecurangan yang selama ini kerap muncul dalam proses penerimaan siswa baru.

“Kita ingin menghindari adanya kecurangan, di mana selama ini mungkin ada yang pindah KK, kemudian juga pindah domisili, dan lain sebagainya. Kita juga meminimalisasi terjadinya hal-hal yang sifatnya transaksional,” ujar Dedie.

Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi praktik menitipkan nama dalam kartu keluarga hanya untuk memenuhi syarat jalur domisili.

Menurut dia, siswa yang berpindah domisili harus benar-benar tercatat dalam satu keluarga dengan orang tua kandung apabila orang tua masih ada.

Dedie menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor telah melakukan penelusuran data kependudukan untuk mendeteksi potensi manipulasi administrasi.

Selain itu, aparatur wilayah mulai dari camat dan lurah hingga unsur TNI-Polri juga dilibatkan untuk memastikan peserta didik yang menggunakan jalur domisili benar-benar tinggal di alamat yang didaftarkan.

Pada pelaksanaan SPMB 2026 tingkat SD dan SMP di Kota Bogor, terdapat empat jalur penerimaan, yakni afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi.

Dedie menyebutkan kuota jalur domisili dibagi menjadi 90 persen untuk warga Kota Bogor dan 10 persen untuk luar kota, sementara jalur mutasi orang tua sebesar lima persen.

“Jadi memang sudah kita coba minimalisasi bibit-bibit kecurangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur mengatakan DPRD akan ikut mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan transparan dan akuntabel.

Menurut dia, Komisi IV DPRD Kota Bogor akan kembali memanggil Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Disdukcapil untuk memastikan sistem pengawasan yang disiapkan pemerintah berjalan efektif.

“Kami ingin mengukur nantinya seberapa efektif apa yang sudah dibuat oleh pemerintah ini dan bisa dirasakan dampaknya langsung oleh masyarakat,” ujar Fajar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *