Home » Nasional » Ada 2 Nama Istri Tri Adhianto, Hibah APBD ke KORMI Digugat

Ada 2 Nama Istri Tri Adhianto, Hibah APBD ke KORMI Digugat

Redaksi 17 Okt 2024 258

Neropong.com – Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kembali harus bersinggungan dengan masalah hukum. Kali ini terkait dengan dana hibah APBD Kota Bekasi kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bekasi.

Ketua KORMI Kota Bekasi adalah istri Tri Adhianto yang dikenal luas bernama Wiwiek Hargono.

Adalah LSM Tri Nusa Bekasi Raya yang melaporkan KORMI Kota Bekasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri.

Kasus yang dilaporkan adalah dugaan penggunaan identitas tak sesuai data kependudukan atas nama Ketua Umum KORMI Kota Bekasi.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan data kependudukan.

“Laporan kami ke Bareskrim Polri sebagai bentuk keseriusan LSM Tri Nusa Kota Bekasi dalam mengawal kasus dugaan tindak pidana pemalsuan nama dalam struktur organisasi cabang olahraga (cabor),” ungkap Mandor Baya dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa 15 Oktober 2024.

KORMI merupakan salah satu organisasi olahraga yang mendapatkan dana hibah dari APBD Kota Bekasi. Nama pengurus dan strukturnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, ada kerancuan kepengurusan KORMI Kota Bekasi dalam struktur tertulis nama Ketua Hj. Wiwiek Hargono, S.Kom, MM. Namun berdasarkan data di Kartu Keluarga maupun KTP, nama asli ketua KORMI yang juga istri dari cawalkot Bekasi Tri Adhianto itu tertulis Dwi Setyowati, S. Kom, MM. Bahkan di website resminya juga ada dua nama itu.

“Bukankah itu merupakan pembohongan publik?. Oleh karena itu, kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi terkait dengan adanya temuan tersebut guna mencegah penyalahgunaan identitas untuk kepentingan tertentu,” tegas Mandor Baya.

Dia menilai, dualisme nama merupakan bagian dari pembohongan publik dan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, ia juga menduga adanya penyalahgunaan keuangan sebab organisasi KORMI merupakan salah satu cabor yang mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Bekasi.

Mandor Baya menegaskan, bahwa pelaporan kasus dugaan dualisme nama Ketua KORMI ke Bareskrim Polri bukan tanpa alasan.

Namun hal itu sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik.

“Selain itu, UU Perlindungan Data Pribadi Pasal 66 dan Pasal 68. UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” katanya.

Jika mengacu pada UU tersebut, sambung Mandor Baya, sangat jelas bahwa menggunakan/memalsukan nama lain pada suatu organisasi merupakan tindakan melawan hukum.

“Oleh karena itu kami berharap kasus ini segera tindaklanjuti, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandas Mandor Baya. []

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wasekjen MUI: Rumah Rakyat Tidak Semestinya Berpagar Tinggi dan Digembok

Redaksi

06 Sep 2025

Jakarta, Neropong.com — Aksi demonstrasi yang berujung kericuhan hingga menimbulkan korban jiwa pada akhir Agustus lalu masih menyisakan keprihatinan. Agar peristiwa serupa tidak kembali terulang, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.   Ikhsan mengkritik keras sikap DPR yang …

Pernyataan Forum Ormas Islam Untuk Solusi Bangsa

Redaksi

05 Sep 2025

Jakarta, Neropong.com – Pernyataan bersama forum Organisasi Islam untuk solusi bangsa, para pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam yang tergabung dalam Forum Ormas Islam untuk Solusi Bangsa yang bersilaturahim dengan Presiden Republik Indonesia pada Sabtu 30 Agustus 2025, dengan ini menyatakan: 1. Meneguhkan komitmen kebangsaan untuk menjaga persatuan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka …

Program Da’i Nusantara, Wahdah Islamiyah Lepas 464 Alumni Sekolah Dai dan IAI STAIBA kepelosok Indonesia

Redaksi

05 Sep 2025

Makassar, Neropong.com — Wahdah Islamiyah melepas sebanyak 464 alumni Sekolah Dai dan IAI STIBA Makassar ke daerah pelosok Indonesia dalam program tahunan Tebar Da’i Nusantara. Program tahunan Tebar Da’i Nusantara dengan mengutus 464 alumni Sekolah Dai dan IAI STIBA Makassar ke berbagai daerah pelosok Indonesia. Program tersebut, menjadi salah satu ikhtiar Wahdah Islamiyah dalam memperluas …

JIC Adakan Jakarta Islamic Education Fair 2025

Redaksi

02 Sep 2025

Jakarta, Neropong.com – Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ), atau yang lebih dikenal dengan nama Jakarta Islamic Centre (JIC) mengadakan Jakarta Islamic Education Fair (JIEF) dengan mengangkat tema “Pendidikan Berakar Iman, Bertumbuh Inovasi”, di Convention Hall JIC, Jakarta Utara,  selama Selasa-Rabu, 2-3 September 2025. Dalam sambutan, Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan (PPIJ), H Rasyidi …

Propam Polri Umumkan Tujuh Anggota Brimob akan Jalani Sidang Etik atas Kematian Affan Kurniawan

Redaksi

01 Sep 2025

Jakarta, Neropong.com – Divisi Propam Polri pada Senin (1/9/2025) mengumumkan bahwa tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga meninggal ditetapkan melakukan pelanggaran berat dan sedang. Affan kehilangan nyawanya, karena dilindas rantis Rimueng Brimob yang ditumpangi tujuh personel Brimob tersebut di Pejompongan, Jakarta …

MUI Prihatin Situasi Aksi Massa yang Anarkis

Redaksi

01 Sep 2025

Jakarta, Neropong.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan penuh keprihatinan mencermati perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di berbagai daerah akibat aksi massa yang anarkistis. MUI mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan, anarkisme, dan vandalisme yang telah terjadi. “Kami sangat menyayangkan tindakan yang merusak, melanggar hukum, serta bertentangan dengan nilai-nilai moral, Pancasila dan ajaran …