Bogor, Neropong.com – Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menegaskan bahwa tuduhan pungli oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus diverifikasi berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku. Seluruh proses dan biaya sertifikasi halal telah diatur dan diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga tidak dapat digeneralisasi tanpa klarifikasi.
Isu dugaan pungutan liar (pungli) oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kembali mencuat di ruang publik. Setelah sebelumnya pada Februari 2025 isu serupa muncul terkait restoran ayam lokal, kini tudingan kembali diarahkan kepada LPH menyusul beredarnya video rapat antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang menyinggung biaya sertifikasi halal untuk pelaku usaha kecil, termasuk pedagang martabak gerobak.
Dalam video tersebut disebutkan angka Rp300.000 untuk usaha kecil dan Rp600.000 untuk usaha menengah, serta muncul pula angka Rp1,3 miliar yang kemudian secara serta-merta dikaitkan dengan dugaan pungli oleh LPH. Menanggapi hal ini, Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik apabila tidak diklarifikasi secara menyeluruh.
Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, M.P., menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu dari tiga entitas resmi dalam skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dua entitas lainnya adalah BPJPH dan Komisi Fatwa MUI.
“LPH bukan entitas yang berdiri sendiri di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur dalam undang-undang, diakreditasi dan diawasi oleh BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina.
Kedudukan LPH dalam Skema Sertifikasi Halal
Dalam ekosistem sertifikasi halal nasional, porsi sertifikasi reguler saat ini hanya sekitar 1,8 persen, sedangkan 98,2 persen lainnya merupakan sertifikasi melalui skema self declare (SD). Meski berbeda dari sisi proses, kapasitas pemeriksa, dan kompleksitas pemeriksaan, kedua skema tersebut menghasilkan output yang sama, yakni Sertifikat Halal.
Untuk dapat beroperasi, LPH harus melalui proses akreditasi oleh BPJPH. Persyaratan auditor halal, standar pemeriksaan, hingga struktur pembiayaan juga ditetapkan oleh BPJPH. Termasuk di dalamnya adalah dasar penetapan biaya layanan dan operasional LPH yang diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.
Elvina menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh LPH, mekanisme yang tepat adalah klarifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan generalisasi tuduhan di ruang publik.
“Jika ada LPH yang diduga tidak mengikuti aturan, seharusnya dilakukan konfirmasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme pengawasan BPJPH. Keputusan dapat berupa peringatan hingga pencabutan akreditasi. Namun tidak tepat jika tuduhan langsung digeneralisasi sebagai pungli oleh LPH,” tegasnya.
Struktur Biaya Sertifikasi Halal
Dalam skema pembiayaan sertifikasi halal reguler, terdapat komponen Biaya Layanan Umum (BLU) yang menjadi pendapatan BPJPH per pelaku usaha dan per kategori produk. Untuk usaha mikro dan kecil, BLU ditetapkan sebesar Rp300.000. Untuk usaha menengah Rp5.000.000, dan usaha besar Rp12.500.000 per kategori produk.
Sementara itu, biaya pemeriksaan oleh LPH mencakup sejumlah komponen sesuai Kepkaban No. 22 Tahun 2024, antara lain biaya audit, biaya operasional, UHPD, transportasi, akomodasi, dan tiket pesawat apabila diperlukan. Besaran biaya sangat bergantung pada skala usaha, jumlah lokasi produksi atau outlet, serta lokasi dalam atau luar kota. Sebagai simulasi berikut (*table simulasi terlampir di akhir rilis pers):
- Usaha Non-Restoran
- Satu lokasi produksi di dalam kota : biaya bagi usaha mikro dan kecil berkisar antara Rp1,79 juta hingga Rp2,93 juta. Untuk usaha menengah berkisar Rp19,51 juta hingga Rp40,30 juta, sedangkan usaha besar antara Rp27,86 juta hingga Rp48,28 juta.
- Lokasi produksi berada di luar kota : biayanya lebih tinggi karena ada tambahan biaya operasional seperti transportasi dan akomodasi. Pada kondisi tersebut, usaha mikro dan kecil dapat dikenakan biaya Rp4,67 juta hingga Rp17,05 juta, usaha menengah Rp23,15 juta hingga Rp66,09 juta, dan usaha besar Rp31,13 juta hingga Rp74,07 juta. Biaya juga akan meningkat apabila lokasi produksi lebih dari satu.
- Usaha Restoran
- Satu outlet di dalam kota : biaya pemeriksaan bagi usaha mikro dan kecil berkisar Rp1,79 juta hingga Rp3,63 juta. Usaha menengah berkisar Rp13,96 juta hingga Rp34,57 juta, dan usaha besar antara Rp22,30 juta hingga Rp42,55 juta.
- Outlet berada di luar kota : biayanya dapat berkisar Rp4,67 juta hingga Rp17,75 juta untuk usaha mikro dan kecil, Rp17,59 juta hingga Rp66,96 juta untuk usaha menengah, serta Rp25,57 juta hingga Rp74,94 juta untuk usaha besar.
Dalam konteks ini, tentu biaya akan meningkat apabila lokasi produksi atau outlet lebih dari satu. Dengan demikian, apabila terdapat biaya pemeriksaan sekitar Rp5 juta, hal tersebut masih wajar, misalnya untuk usaha mikro dan kecil yang berlokasi di luar kota. Demikian pula, biaya di atas Rp10 juta umumnya terkait dengan usaha menengah atau besar, atau usaha dengan lebih dari satu lokasi.
Selain biaya pemeriksaan halal, pelaku usaha juga dapat mengeluarkan biaya lain di luar proses pemeriksaan LPH, seperti pelatihan penyelia halal, pelatihan juru sembelih halal (khusus rumah potong hewan), pengujian laboratorium bila diperlukan, serta biaya konsultansi apabila menggunakan jasa konsultan.
Elvina juga menyoroti kasus tudingan Rp1,3 miliar yang sempat mencuat pada 2025. Berdasarkan penelusuran, angka tersebut bukan harga total pemeriksaan. Namun pelaku usaha mengkalkulasi semua biaya yang dikeluarkan dalam proses sertifikasi halal. Jadi angka tersebut merupakan gabungan dari berbagai komponen di luar sertifikasi halal, termasuk pelatihan personel, pengurusan perizinan lain seperti sertifikasi laik hygiene sanitasi.
“Sangat tidak adil apabila biaya di luar sertifikasi halal atau biaya konsultan diarahkan menjadi tuduhan pungli oleh LPH. Setiap kasus harus dilihat secara utuh dan tidak digeneralisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ALPHI menegaskan bahwa seluruh biaya pemeriksaan oleh LPH diinput ke dalam sistem SIHALAL, dan nilainya tidak dapat melebihi batas yang ditetapkan BPJPH. Pembayaran pun dilakukan ke rekening BPJPH, bukan langsung ke LPH, dan baru diteruskan kepada LPH sekitar 30 hari setelah sertifikat halal terbit.
“Faktanya, mekanisme ini justru membuat LPH harus menanggung biaya operasional terlebih dahulu. Jadi tuduhan bahwa LPH mengambil keuntungan di luar aturan sangat tidak berdasar,” tambah Elvina.
Himbauan dan Komitmen ALPHI
Sebagai asosiasi yang menjadi mitra pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional, ALPHI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan tata kelola sertifikasi halal yang transparan dan akuntabel.
ALPHI juga menyayangkan munculnya pernyataan yang menyudutkan LPH tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu. Menurut Elvina, apabila terdapat invoice atau dokumen yang diduga sebagai dasar pungli, semestinya dikonfirmasi langsung kepada LPH terkait untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran terhadap Kepkaban No. 22 Tahun 2024 atau tidak.
“Kami atas nama LPH merasa dirugikan atas tuduhan yang tidak pernah dikonfirmasikan. Kami terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi, namun kami berharap proses tersebut dilakukan secara adil, berbasis aturan, dan tidak membangun opini yang merugikan lembaga yang bekerja sesuai mandat undang-undang,” tutup Elvina.
ALPHI mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kredibilitas ekosistem halal Indonesia melalui komunikasi yang proporsional, tabayyun, dan berlandaskan regulasi yang berlaku. []







