Home » Nasional » BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Redaksi 10 Okt 2024 302

Neropong.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa menyepakati solusi masalah nama produk bersertifikat halal, setelah sebelumnya ada perbedaan pandangan dari ketiga lembaga tersebut.

“Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI,” ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024.

Sebelumnya terdapat produk berbubuhan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal. Penamaan produk ini mendapat respon dari masyarakat dan menimbulkan reaksi dari MUI.

Dalam upaya mencari solusi, pada Selasa (8/10) BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa akhirnya bertemu dan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah.

Pertemuan itu dihadiri Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S. Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga.

“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Persentasenya adalah 0,003 persen. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121,” kata Aqil.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.

Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020.

Ia mencontohkan yang secara ‘urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol.

Demikian juga tidak semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat.

“Ini penting untuk dipahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik. Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa.

“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal dan dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.

“Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit,” kata Zulfa. []

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wasekjen MUI: Rumah Rakyat Tidak Semestinya Berpagar Tinggi dan Digembok

Redaksi

06 Sep 2025

Jakarta, Neropong.com — Aksi demonstrasi yang berujung kericuhan hingga menimbulkan korban jiwa pada akhir Agustus lalu masih menyisakan keprihatinan. Agar peristiwa serupa tidak kembali terulang, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.   Ikhsan mengkritik keras sikap DPR yang …

Pernyataan Forum Ormas Islam Untuk Solusi Bangsa

Redaksi

05 Sep 2025

Jakarta, Neropong.com – Pernyataan bersama forum Organisasi Islam untuk solusi bangsa, para pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam yang tergabung dalam Forum Ormas Islam untuk Solusi Bangsa yang bersilaturahim dengan Presiden Republik Indonesia pada Sabtu 30 Agustus 2025, dengan ini menyatakan: 1. Meneguhkan komitmen kebangsaan untuk menjaga persatuan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka …

Program Da’i Nusantara, Wahdah Islamiyah Lepas 464 Alumni Sekolah Dai dan IAI STAIBA kepelosok Indonesia

Redaksi

05 Sep 2025

Makassar, Neropong.com — Wahdah Islamiyah melepas sebanyak 464 alumni Sekolah Dai dan IAI STIBA Makassar ke daerah pelosok Indonesia dalam program tahunan Tebar Da’i Nusantara. Program tahunan Tebar Da’i Nusantara dengan mengutus 464 alumni Sekolah Dai dan IAI STIBA Makassar ke berbagai daerah pelosok Indonesia. Program tersebut, menjadi salah satu ikhtiar Wahdah Islamiyah dalam memperluas …

JIC Adakan Jakarta Islamic Education Fair 2025

Redaksi

02 Sep 2025

Jakarta, Neropong.com – Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ), atau yang lebih dikenal dengan nama Jakarta Islamic Centre (JIC) mengadakan Jakarta Islamic Education Fair (JIEF) dengan mengangkat tema “Pendidikan Berakar Iman, Bertumbuh Inovasi”, di Convention Hall JIC, Jakarta Utara,  selama Selasa-Rabu, 2-3 September 2025. Dalam sambutan, Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan (PPIJ), H Rasyidi …

Propam Polri Umumkan Tujuh Anggota Brimob akan Jalani Sidang Etik atas Kematian Affan Kurniawan

Redaksi

01 Sep 2025

Jakarta, Neropong.com – Divisi Propam Polri pada Senin (1/9/2025) mengumumkan bahwa tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga meninggal ditetapkan melakukan pelanggaran berat dan sedang. Affan kehilangan nyawanya, karena dilindas rantis Rimueng Brimob yang ditumpangi tujuh personel Brimob tersebut di Pejompongan, Jakarta …

MUI Prihatin Situasi Aksi Massa yang Anarkis

Redaksi

01 Sep 2025

Jakarta, Neropong.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan penuh keprihatinan mencermati perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di berbagai daerah akibat aksi massa yang anarkistis. MUI mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan, anarkisme, dan vandalisme yang telah terjadi. “Kami sangat menyayangkan tindakan yang merusak, melanggar hukum, serta bertentangan dengan nilai-nilai moral, Pancasila dan ajaran …