Home » Berita » Nasional » DPR Sampaikan Ada 11 Poin Revisi UU Kementerian BUMN

DPR Sampaikan Ada 11 Poin Revisi UU Kementerian BUMN

Redaksi 26 Sep 2025 52

Jakarta, Neropong.com – Komisi VI DPR RI sepakat mengubah nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Hal itu sesuai keputusan panitia kerja revisi UU BUMN berdasarkan hasil pembahasan.

Proses itu melibat pakar, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), dan perumusan serta sinkronisasi.

“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya BP BUMN,” kata Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade di Jakarta pada Jumat (26/09/2025.

Andre menyebut, total terdapat 84 pasal yang diubah dalam revisi UU BUMN. Dia menyinggung salah satu substansi ialah larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

“Dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini. Jadi ada 84 pasal yang kita rubah dalam RUU ini,” ujar Andre.

Berikut ini 11 poin perubahan dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah:

1.Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN

2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN

3. Pengaturan deviden saham seri A dwi warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden

4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 128/PUU/XXIII/2025

5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN

7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam leraturan pemerintah

8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.

Sebelumnya, DPR sudah memasukkan revisi UU BUMN ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.
Perubahan keempat atas UU BUMN diharapkan bisa memperkuat tata kelola, transparansi, serta peran BUMN dalam mendukung pembangunan nasional. []

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
DPR: Pengelolah Zakat Kendaraanya Mewah, Rakyat Makan Beras Berkutu

Redaksi

08 Okt 2025

Jakarta, Neropong.com – Harapan besar dalam tata kelola zakat di Indonesia muncul setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam putusannya, MK memerintahkan UU tersebut direvisi untuk menghadirkan pengelolaan zakat yang lebih baik. Forum Zakat (FOZ) secara khusus menggelar diskusi terkait hasil putusan MK tersebut di kampus UIN Syarif Hidayatullah …

UBN Ingatkan Pemerintah, Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta Langgar Amanat UUD 1945

Redaksi

08 Okt 2025

Jakarta, Neropong — Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) mendesak pemerintah Indonesia untuk tetap berpegang teguh pada amanat konstitusi dengan menolak kehadiran delegasi Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam Artistik FIG ke-53 yang akan digelar di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025. Ketua Umum Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) dan Ketua Pembina Global Peace Convoy Indonesia itu menilai, …

Aksi Damai Bela Palestina, Tuntut Zionis Israel Hentikan Genosida

Redaksi

07 Okt 2025

Jakarta, Neropong.com – Massa aksi damai solidaritas untuk Palestina demo di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa 7 Oktober 2025. Pantauan Neropong.com di lokasi, sekitar pukul 13.40 WIB, peserta aksi didominasi oleh pakaian berwarna gelap seperti hitam dan hijau tua. Banyak di antara mereka mengenakan syal keffiyeh khas …

Kemenag Akan Gelar STQH Nasional di Kendari pada 9-19 Oktober 2025

Redaksi

07 Okt 2025

Jakarta, Neropong.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan melaksanakan Seleksi Tilawatil Quran dan Musabaqah Al-Hadits (STQH) Nasional Ke-28 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 9-19 Oktober 2025. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad menjelaskan bahwa STQH tahun ini tidak hanya sebatas kompetisi keagamaan, melainkan merupakan bagian dari upaya dalam menyebarluaskan nilai-nilai Al-Qur’an dan hadits …

Kemenag Luncurkan Buku Tafsir Ayat-Ayat Ekologi: Upaya Membangun Kesadaran Spiritual dalam Menjaga Bumi

Redaksi

06 Okt 2025

Jakarta, Neropong.com – Kementerian Agama Republik Indonesia akan meluncurkan buku terbaru berjudul Tafsir Ayat-Ayat Ekologi: Membangun Kesadaran Ekoteologis Berbasis Al-Qur’an di Gedung Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal (BQMI), Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin 6 Oktober 2025. Karya yang disusun oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) ini hadir sebagai respon atas krisis ekologis global yang …

Dewan Dakwah Ajak Ribuan Khatib Sampaikan Khutbah tentang Palestina

Redaksi

03 Okt 2025

Jakarta, Neropong.com – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menyerukan kepada seluruh khatibnya di berbagai wilayah Indonesia untuk menjadikan Palestina sebagai tema khutbah Jum’at, pada Jumat siang 3 Oktober 2025. Seruan tersebut disampaikan Ketua Umum DDII, Dr Adian Husaini. “Ribuan khatib di bawah naungan DDII kami serukan agar menyampaikan khutbah tentang Palestina. Umat harus terus diingatkan …