Kode Etik

Wartawan neropong.com menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kode etik ini menjadi pedoman moral dan profesional dalam menghasilkan karya jurnalistik yang bermutu serta dapat dipercaya publik.

1. Independensi dan Profesionalisme

Wartawan neropong.com bersikap independen, tidak memihak, dan bebas dari intervensi pihak mana pun yang dapat memengaruhi isi pemberitaan.

2. Akurasi dan Verifikasi

Setiap informasi yang disajikan harus akurat, berimbang, dan diverifikasi. Wartawan dilarang memuat berita bohong, fitnah, manipulatif, atau menyesatkan.

3. Keberimbangan Berita

Wartawan wajib menyajikan berita secara adil dan berimbang, memberikan ruang yang layak bagi semua pihak yang terkait, sesuai prinsip cover both sides.

4. Tanggung Jawab Sosial

Dalam menyajikan berita, wartawan memperhatikan dampak sosial, tidak menimbulkan kebencian, provokasi, diskriminasi, atau konflik berbasis SARA.

5. Menghormati Hak Privasi

Wartawan menghormati hak privasi narasumber dan individu, kecuali informasi tersebut memiliki kepentingan publik yang kuat dan jelas.

6. Larangan Plagiarisme

Wartawan dilarang melakukan plagiarisme dalam bentuk apa pun. Setiap karya jurnalistik harus orisinal atau mencantumkan sumber secara jelas dan etis.

7. Etika Penggunaan Narasumber

Wartawan wajib menggunakan cara-cara yang jujur dan etis dalam memperoleh informasi, tidak menyalahgunakan identitas, tekanan, atau tipu daya.

8. Koreksi dan Hak Jawab

Wartawan dan redaksi neropong.com wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dan terbuka apabila terjadi kesalahan pemberitaan.

9. Pemisahan Fakta dan Opini

Wartawan harus membedakan secara jelas antara fakta, opini, dan analisis agar tidak menyesatkan pembaca.

10. Penolakan Gratifikasi

Wartawan neropong.com menolak segala bentuk suap, gratifikasi, atau imbalan yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pemberitaan.

11. Kepatuhan terhadap Hukum

Wartawan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.

12. Sanksi Pelanggaran

Setiap pelanggaran terhadap kode etik ini akan dikenakan sanksi internal, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.