Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) angkat suara terkait kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Sorotan utama tertuju pada klausul yang membuka peluang produk AS masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengingatkan pemerintah agar tidak tunduk pada tekanan asing dalam isu sertifikasi halal.
Ia menegaskan, regulasi nasional sudah mengatur kewajiban tersebut secara jelas.
“Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal,” kata Muti dalam keterangan yang diterima Neropongcom, Minggu 22 Februari 2026.
Namun, Memorandum of Understanding (MoU) yang diterima LPPOM, khususnya dalam Pasal 2.9, menunjukkan potensi ketidakkonsistenan dengan aturan halal yang selama ini berlaku.
Dalam klausul tersebut, terdapat pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan, serta jasa distribusinya. Bahkan, produk haram tidak diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan.
“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” sambungnya.
Ketidakseimbangan Persaingan
Muti menilai, kondisi ini otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan. Produsen lokal dan produsen luar negeri selain AS tetap dibebani kewajiban sertifikasi halal, sementara produsen asal AS berpotensi memperoleh pengecualian.
Situasi tersebut, lanjutnya, dapat memicu tuntutan dari negara lain yang menginginkan perlakuan serupa.
Bahkan, ada potensi sengketa perdagangan di World Trade Organization (WTO) terkait dugaan diskriminasi dan perlakuan tidak setara.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Lebih Selektif
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat lebih selektif dalam memilih produk.
Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan halal yang berlaku di Indonesia.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata ulama yang akrab disapa Prof Ni’am ini.
Prof Ni’am menekankan, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
Isu tersebut menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi halal sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang adil.
Di tengah arus globalisasi perdagangan, kepastian hukum dan keberpihakan terhadap produsen dalam negeri dinilai menjadi kunci menjaga kedaulatan regulasi nasional. []







