Home » Nasional » Yogyakarta Darurat Miras, Gubernur Panggil Semua Pejabat

Yogyakarta Darurat Miras, Gubernur Panggil Semua Pejabat

Redaksi 29 Okt 2024 191

Yogyakarta, Neropong.com — Gubernur DIY Hamengku Buwono X (HB X) menyampaikan deklarasi akbar perang melawan Minuman Keras di Gedong Gadri Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Ia mengumpulkan seluruh pimpinan Kabupaten/Kota se DIY. Pertemuan dilakukan secara tertutup dan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 13.00-15.00 WIB.

Seluruh Penjabat Bupati/Walikota terlihat hadir. Gubernur Hemngku Buwono X, Sekprov Beny Suharsono, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov DIY Tri Saktiyana dan Plt Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad juga hadir dalam rapat tersebut.

“Alhamdulillah, semalam telah terlaksana deklarasi akbar perang melawan Miras, Acara ini dihadiri ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat yang resah bebasnya peredaran minuman keras saat ini,” ujar Hamengku Buwono.

Sekprov Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono mengatakan, pertemuan tersebut merupakan langkah pemprov melakukan koordinasi antara dengan kabupaten/kota.

Pertemuan dilakukan setelah adanya gelombang massa dari Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Yogyakarta yang mendatangi Kantor Kepatihan, Jumat 25 Oktober untuk memberikan surat pengajuan pertemuan dengan HB X. Dalam kesempatan itu, Beny masih enggan menyampaikan hasil pertemuan rapat.

“Saya belum bisa sampaikan detail teknisnya, beliau (HB X) akan menerima (usulan) dari berbagai macam elemen yang semuanya akan didengar dan ditindaklanjuti untuk kebaikan bersama sebelum terlalu jauh,” ujarnya saat ditemui awak media pasca rapat, Senin 28 Oktober 2024.

Usai pertemuan, Pj Bupati dan Wali Kota enggan memberi keterangan kepada awak media. “(Gubernur DIY) Minta untuk mengumpulkan Bupati, Wali Kota, Asisten 2, Sekda, dan Kasatpol PP, hanya itu,” ujar Sekda DIY Beny Suharsono kepada wartawan usai pertemuan.

Sebelumnya, bebera gelombang penolakan terhadap peredaran miras terus bermunculan di berbagai wilayah DIJ. Outlet penjualan miras secara terang-terangan dan ilegal juga ditemui di Bumi Binangun.

“Kami secara tegas menolak keberadaan miras di Sentolo, baik berizin maupun tidak berizin seperti kios atau outlet,” ucap Ketua Sentolo Subardi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) Sentolo menolak dengan tegas peredaran miras di wilayahnya.

LPMKal dan pemuka agama Kalurahan Sentolo yang mendatangi Balai Kalurahan Sentolo, menjelaskan penolakan peredaran miras bukanlah hal tak berdasar.

Di Sentolo terdapat outlet yang menjual miras secara ilegal dan terang-terangan. Keberadaan outlet ini telah menjadi keresahan masyarakat sekitar.

Lantaran masyarakat menganggap miras merupakan pangkal dari kegiatan negatif seperti kriminalitas hingga kecelakaan.

Sebelum melakukan audiensi ke kalurahan, mereka mengadakan jajak pendapat. Tujuannya menyaring serta mengumpulkan aspirasi masyarakat berkaitan peredaran miras.

Tokoh agama dan organisasi masyarakat telah sepakat menolak peredaran miras, tanpa diganggu gugat. “Sebelumnya dari Ranting Muhammadiyah Sentolo juga telah sepakat akan itu,” tegasnya. []

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
MUI Dukung Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi

Redaksi

15 Jul 2025

Jakarta, Neropong.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI)  mendukung pemerintah mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online,. Hal tersebut sudah sangat tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama. Demikian dikatakan Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Juli 2025. MUI sangat miris membaca …

Ketua MUI: Sound Horeg Haram Apabila Ganggu Orang Lain

Redaksi

15 Jul 2025

Jakarta, Neropong.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, fenomena sound horeg haram apabila mengganggu orang lain. MUI Jawa Timur sudah mengeluarkan fatwa haram horeg dengan pertimbangan illa idza. “Illa idza adalah frasa bahasa Arab yang berarti “kecuali jika”. Frasa ini berarti ungkapan yang menunjukkan pengecualian atau kondisi …

Pertemuan Ngo International, DDII Usulkan Pengembangan Social Business di Dunia Islam

Redaksi

09 Jul 2025

Dhaka, Bangladesh, Neropong.com – Persatuan Organisasi Non-Pemerintah Dunia Islam The Union of NGOs of The Islamic World (UNIW) menggelar “Welcome Dinner” sebagai rangkaian Pertemuan Dewan ke-39 berlangsung di Dhaka, Bangladesh, pada Jumat 4 Juli 2025. Acara tersebut menjadi pembuka dari serangkaian kegiatan yang mempertemukan organisasi masyarakat sipil dari lebih 13 negara di dunia Islam. Acara …

Wanita Islam Gelar Deklarasi Nasional Boikot Produk Israel

Redaksi

05 Jul 2025

Jakarta, Neropong.com – Pimpinan Pusat Wanita Islam (WI) dan Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI BP) menggelar ‘Pernyataan Sikap dan Deklarasi Nasional Boikot Perempuan Indonesia Untuk Palestina’, di Hotel Swiss Belinn, Jakarta Timur, Senin 7 Juli 2025, akan dihadiri oleh perwakilan 40 ormas perempuan, akademisi, ibu rumah tangga, komunitas lintas agama, aktivis dan seniman. Ketua …

Kemenag Bagikan Bingkisan Paket Dua Juta Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas 

Redaksi

05 Jul 2025

Jakarta, Neropong.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menghadiahkan paket bingkisan kepada dua juta anak yatim dan penyandang disabilitas. Pemberian tersebut dilakukan serentak, oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar secara simbolik ke seluruh Indonesia dari Kantor Kemenag RI di Jakarta, Jumat 4 Juni 2025. Nasaruddin menjelaskan, momentum tersebut sebagai Lebaran Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas dan dibagikan dalam rangka acara …

101.581 Guru Lolos Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025

Redaksi

04 Jul 2025

Jakarta, Neropong.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025. Proses seleksi ini telah dilaksanakan secara daring dari tanggal 27 Mei s.d. 17 Juni 2025, dan …