Jakarta, NEROPONG.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kebijakan subsidi biaya haji 2027 yang diberikan pemerintah. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menilai subsidi itu sah-sah saja.
“Orang yang berangkat haji dibiayai secara keseluruhan saja sah dan kewajiban hajinya sudah gugur, apalagi ini oleh negara,” kata Ni’am seperti dilansir dari situs MUI Digital, Kamis (8/10/2026).
“Kehadiran negara dalam memberikan fasilitasi dan subsidi bagi warga negara itu bisa beragam. Ada subsidi sektor pendidikan melalui sekolah dasar tanpa biaya, subsidi energi, hingga insentif bidang sosial. Nah, subsidi pembiayaan haji ini adalah wujud subsidi di bidang keagamaan,” sambungnya.
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan kebijakan subsidi jadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin dan memfasilitasi kehidupan beragama warga negaranya. Saat ditanya terkait syarat haji dan keabsahannya, Ni’am menegaskan skema dukungan anggaran tidak bertentangan dengan prinsip dasar istitha’ah dalam Islam.
Istitha’ah atau kemampuan yang jadi syarat kewajiban menunaikan ibadah haji, kata Ni’am, memiliki jalan beragam. Begitu juga ketika seseorang mendapat rezeki atau bantuan dari pihak lain, dalam hal ini fasilitas dari negara.
Sebagai negara yang berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa, lanjutnya, Indonesia sudah seharusnya hadir memfasilitasi praktik penyelenggaraan ibadah umat beragama. Ni’am menilai bentuk dukungan itu bisa diwujudkan lewat penyediaan layanan kesehatan seperti vaksinasi, pelatihan manasik keagamaan, hingga efisiensi komponen pembiayaan.
Dia turut menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah yang telah merampungkan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) lebih awal.
Penetapan biaya yang dilakukan lebih awal ini memungkinkan persiapan penyelenggaraan haji dilakukan secara optimal, matang dan terstruktur sejak awal.
“Apresiasi pada pemerintah, khususnya Menteri Haji dan Pimpinan DPR-RI yang telah menuntaskan besaran BPIH serta Bipih dan subsidi bagi jemaah. Ini langkah awal untuk optimalisasi layanan,” terang Ni’am.
Dia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyampaian rincian komponen BPIH tersebut kepada publik.
“Penjelasan secara rinci dan transparan mengenai komponen BPIH sangat penting agar masyarakat, khususnya jemaah haji, memiliki pemahaman yang utuh terkait hak dan kewajibannya. Transparansi ini juga memudahkan DPR dalam melakukan pengawasan serta membantu pemerintah memberikan pertanggungjawaban yang akuntabel,” tegasnya.
Ni’am juga mendorong Kemenhaj dan DPR untuk fokus penuh pada kualitas pelayanan ibadah di Tanah Suci. Rais Syuriah PBNU itu berharap pemerintah bisa memastikan seluruh syarat dan rukun haji dapat difasilitasi dengan sempurna, sah secara syar’i, serta sebisa mungkin memfasilitasi amalan-amalan sunnah demi kesempurnaan ibadah jemaah.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberikan subsidi biaya haji 2027 sebesar Rp 3 juta per jemaah. Subsidi ini diberikan untuk pembiayaan komponen dalam negeri.
“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto. Komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp 5.643.945,28 akan ditanggung disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 3.000.000,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat di Senayan yang disiarkan YouTube TVR Parlemen, Rabu (7/10/2026).
“Sehingga komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata setelah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.643.945,28,” tambahnya.





