Jakarta, NEROPONG.COM — Ulama nasional Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) menegaskan ibadah kurban tetap dapat dilaksanakan meskipun seseorang belum mengakikahkan anaknya.
Menurutnya, kurban dan akikah sama-sama merupakan ibadah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan UBN menjelang Idul Adha 1447 Hijriah menyusul adanya pertanyaan masyarakat mengenai prioritas antara kurban dan akikah.
“Jika memiliki kemampuan untuk melaksanakan keduanya sekaligus maka itu lebih utama. Tetapi jika belum mampu, maka boleh memilih mana yang didahulukan karena keduanya sama-sama ibadah sunnah,” ujar UBN, dalam keterangan tertulis, Sabtu 9 Mei 2026.
Ia menjelaskan, akikah merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran anak dengan menyembelih hewan ternak. Mayoritas ulama menganjurkan akikah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran, sebagaimana disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Namun, lanjut dia, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batas waktu akikah. Sebagian ulama menyatakan akikah gugur setelah hari ketujuh, sementara sebagian lainnya membolehkan pelaksanaannya pada hari ke-14, hari ke-21, atau ketika orang tua telah mampu.
UBN juga menyebut ada pendapat ulama yang memperbolehkan seseorang mengakikahi dirinya sendiri saat dewasa apabila semasa kecil belum diaqiqahi orang tuanya.
Sementara itu, ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha juga termasuk sunnah muakkadah bagi muslim yang memiliki kemampuan. Nabi Muhammad SAW disebut selalu melaksanakan kurban dan memilih hewan terbaik untuk disembelih.
Menurut UBN, sejumlah ulama bahkan membolehkan satu hewan diniatkan sekaligus untuk kurban dan akikah. Pendapat itu dinukil dari mazhab Hanafi serta sejumlah ulama seperti Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin.
“Dengan demikian, seseorang tetap dapat melaksanakan kurban meskipun akikah anak belum dilakukan,” kata alumnus Universitas Islam Madinah tersebut.




