Home » Opini » Keadilan Lingkungan dan Hak Warga Bekasi

Keadilan Lingkungan dan Hak Warga Bekasi

Redaksi 20 Agu 2025 55

Lebih dari tiga dekade, Kota Bekasi menjadi “penjaga kebersihan” ibu kota negara. Melalui TPST Bantargebang, sampah DKI Jakarta yang mencapai ±7.500 ton per hari ditimbun di atas lahan seluas 110,3 hektare. Akibatnya, sekitar 300 juta m³ sampah sudah menggunung setinggi gedung 16 lantai di kawasan ini.

Di balik itu semua, ada ratusan ribu warga Bantargebang yang menanggung dampak langsung: udara tak sehat, air tanah berisiko tercemar, hingga stigma sosial sebagai “kampung sampah”. Maka, menjelang perpanjangan kontrak kerjasama DKI Jakarta–Bekasi, kita tidak boleh sekadar membicarakan teknis administrasi. Ini menyangkut keadilan hukum, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan sosial masyarakat Bekasi.

Hukum: Kontrak Harus Mengikat dan Transparan

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kerjasama antar daerah wajib memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Artinya, kontrak perpanjangan TPST Bantargebang bukan sekadar nota kesepahaman, tetapi harus menjadi dokumen hukum yang kuat dan mengikat.

DPRD Kota Bekasi wajib dilibatkan resmi dalam proses perundingan. Tanpa pengawasan legislatif, kontrak berisiko timpang, tidak transparan, bahkan bisa merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi.

Lingkungan: Ancaman Ekologis Nyata

Data menunjukkan, sampah yang masuk ke Bantargebang setiap hari setara 3 kali lipat Stadion GBK bila ditumpuk. Jika tidak ditangani dengan teknologi ramah lingkungan, ancaman ekologis bisa menjadi bencana:

  •  Gas metana dapat memicu kebakaran atau ledakan.
  •  Lindi (cairan sampah) berpotensi meresap ke air tanah.
  •  Kualitas udara menurun drastis dan memicu ISPA.

Karena itu, kompensasi tidak boleh berhenti pada angka rupiah, melainkan investasi pada teknologi:

  •  Waste to Energy (PLTSa) berbasis gas metana.
  •  Sistem pengendalian bau dengan biofilter.
  •  Reklamasi lahan menjadi hutan kota atau ruang terbuka hijau.

Sosial: Warga Bantargebang Harus Berdaya

Hidup berdampingan dengan gunungan sampah telah melahirkan problem sosial serius. Kasus ISPA, penyakit kulit, hingga gizi buruk lebih tinggi di kawasan ini dibanding rata-rata Kota Bekasi. Selain itu, stigma sosial membatasi ruang gerak anak-anak Bantargebang.

Kompensasi yang adil harus menyentuh langsung masyarakat:

  •  Layanan kesehatan gratis dan pembangunan RS tipe D di Bantargebang.
  •  Beasiswa penuh hingga perguruan tinggi untuk anak-anak warga ring 1.
  •  Pemberdayaan UMKM dan padat karya, agar masyarakat mendapat nilai ekonomi dari keberadaan TPST.

Dengan begitu, warga tidak lagi menjadi korban, tetapi bagian dari solusi.

Politik: Uji Keadilan Metropolitan

Jakarta tidak bisa bersih tanpa Bekasi. Sebaliknya, Bekasi tidak boleh diperlakukan hanya sebagai “tempat buangan”. Kerjasama ini adalah uji keadilan dalam tata kelola metropolitan Jabodetabek.

Bekasi harus tampil sebagai mitra strategis Jakarta, bukan sub-ordinatnya. Maka, kontrak baru harus menjamin:

  1.  Kompensasi layak minimal Rp100.000 per ton sampah (±Rp270 miliar per tahun).
  2.  Program lintas sektor (kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan) yang langsung dirasakan warga.
  3.  Mekanisme evaluasi tahunan bersama Pemkot Bekasi, DPRD, dan perwakilan warga Bantargebang.

Rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bekasi

Agar posisi tawar lebih kuat, saya merekomendasikan langkah konkret berikut:

  1.  Bentuk Tim Negosiasi Khusus: terdiri dari Pemkot, DPRD, akademisi, ahli lingkungan, dan perwakilan masyarakat Bantargebang.
  2.  Audit Lingkungan Independen: lakukan pemetaan dampak polusi udara, air, dan kesehatan masyarakat sebagai dasar ilmiah tuntutan kompensasi.
  3.  Model Kompensasi Hybrid: gabungkan kompensasi uang dengan program nyata (kesehatan, pendidikan, ekonomi).
  4.  Perkuat Regulasi Daerah: buat Perda khusus yang mengatur pemanfaatan kompensasi agar tepat sasaran dan transparan.
  5.  Strategi Komunikasi Publik: tunjukkan bahwa Bekasi bukan menolak kerjasama, tetapi memperjuangkan hak warganya atas lingkungan hidup yang sehat (Pasal 28H UUD 1945).

Penutup

Warga Bantargebang adalah pahlawan lingkungan yang telah menjaga Jakarta tetap bersih. Kini saatnya mereka dihargai dengan kompensasi yang adil, program yang nyata, dan kebijakan yang berpihak.

Perpanjangan kontrak TPST Bantargebang bukan sekadar administrasi. Ia adalah momentum untuk menegakkan keadilan hukum, keadilan lingkungan, dan keadilan sosial. Karena menjaga martabat Bantargebang, sama artinya menjaga martabat Kota Bekasi.

(Oleh: Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB

Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kesadaran akan Ancaman Megathrust Meningkat, UAR Konsisten Perkuat Mitigasi

Redaksi

06 Jul 2025

Depok, Neropong.com – Indonesia sebagai negara yang berada di atas jalur Cincin Api Pasifik memiliki risiko tinggi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami. Salah satu ancaman paling nyata adalah gempa megathrust, yakni gempa besar yang terjadi di zona subduksi lempeng bumi, dengan kekuatan yang bisa melebihi magnitudo 9,0. Potensi bencana ini tidak hanya berdampak pada …

Programmer Asal Maroko Bongkar Peran AI Microsoft Bantu Genosida Gaza

Redaksi

06 Apr 2025

Ibtihal Abu Saad adalah seorang insinyur dan programmer Maroko yang lulus dari Universitas Harvard, ia lahir pada tahun 1999. Dia memiliki spesialisasi dalam bidang kecerdasan buatan dan bekerja untuk Microsoft. Pada ulang tahun ke-50 perusahaan, dalam sebuah upacara untuk menandai kesempatan tersebut, Abu Saad memprotes dan mengecam apa yang dia sebut sebagai “kolusi” Microsoft dengan …

Doa Malam Lailatur Qadar

Redaksi

25 Mar 2025

Lailatul Qadar, malam yang penting terjadi pada bulan suci Ramadan. Dalam Al-Qur’an, malam ini digambarkan sebagai lebih baik dari seribu bulan. Lailatul Qadar adalah malam ketika Tuhan, pertama kali menurunkan wahyu berupa ayat-ayat Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril. Nabi Muhammad mengisyaratkan bahwa Lailatul Qadar datang pada sepuluh hari akhir Ramadhan. Karenanya, Rasul memperbanyak …

Doa Mustajab Para Nabi

Redaksi

07 Nov 2024

Para nabi dan rasulullah memanjakan doa kepada Allah yang diabadikan dalam isi kandungan kitab suci Al-Quran, dan termasuk doa yang sangat mustajab bagi kaum muslimin yang membacanya dan mengamalkanya. Doa mustajab yang pernah dipanjatkan para nabi dan rasul tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur’an, dengan begitu kaum muslim bisa dengan mudah mengamalkannya. Berikut sejumlah bacaan doanya!. Syaikh …

Miras Induk Kemaksiatan

Redaksi

30 Okt 2024

Oleh: Bachtiar Nasir (seorang Da’i dan Ulama’ mengkaji dan mendalami Ilmu-Ilmu Al-Qur’an) MENYEDIHKAN. Demikian ungkapan perasaan ketika penulis mendengar kabar peristiwa pengeroyok dan penusukan santri Krapyak Yogyakarta oleh sekelompok orang dengan kondisi mabuk yang terjadi 23 Oktober 2024 pekan lalu. Yogyakarta pun menyala. Tagar YogyakartaDaruratMiras bergema. Ribuan massa. Ada yang menyebut 14 ribu massa santri. …

Apresiasi untuk Menlu Retno

Redaksi

23 Okt 2024

Oleh: Bachtiar Nasir MENYIMAK susunan Menteri dan Wakil Menteri pada kabinet Merah Putih pemerintah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang baru saja diumumkan, tidak terlihat nama Retno Marsudi. Menlu dua periode pada masa Presiden Joko Widodo ini tidak tercatat di pos manapun. Berbeda dengan Sri Mulyani yang kembali ditunjuk menjadi Menteri Keuangan. Tentu penunjukan Menteri dan …