Home » Berita » Nasional » Kemenag Raih Indeks SPBE Predikat Tinggi

Kemenag Raih Indeks SPBE Predikat Tinggi

Redaksi 04 Jan 2025 243

Jakarta, Neropong.com – Kementerian Agama mendapat kado istimewa perayaan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79. Kemenag meraih predikat Memuaskan berdasarkan hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024.

Peringkat indeks SPBE diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) pada 31 Desember 2024. Pengumuman tertuang dalam Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 663 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Dalam SK Menteri PAN dan RB tersebut disebutkan bahwa evaluasi ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada instansi pusat dan pemerintah daerah.

“Kementerian PAN dan RB melakukan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilakukan pada 615 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, termasuk 34 kementerian. Alhamdulillah Kementerian Agama meraih predikat ‘Memuaskan’ dengan skor 4,63,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.

“Ini menjadi salah satu kado Istimewa, penanda reformasi birokrasi dan digitalisasi di Kemenag berjalan baik,” kata Ali Ramdhani.

Dari 34 kementerian, hanya 12 yang meraih predikat ‘Memuaskan’. Kemenag bahkan masuk lima besar bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (4,75), Kementerian Keuangan (4,74), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (4,68), dan Kementerian BUMN (4,64).

Capaian ini terasa istimewa karena Kementerian Agama adalah instansi pemerintah dengan satuan kerja terbesar di Indonesia, bahkan mungkin di dunia. Rentang kerjanya mencakup seluruh wilayah di Indonesia dengan lebih dari 4.000 satuan kerja.

“Karenanya, digitalisasi dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah niscaya. Sebab, itu dapat memudahkan akses publik terhadap layanan Kementerian Agama,” ujarnya.

“Tahun 2023, indeks SPBE Kemenag 3,58 dengan predikat ‘Sangat Baik’, sementara pada 2022, skornya 2,26 dengan predikat ‘Cukup’. Ini menunjukkan ada grafik peningkatan yang sangat signifikan. Ini bentuk komitmen Kemenag mendukung penerapan teknologi digital sebagaimana arahan Presiden Prabowo,” sambungnya.

Salah satu terobosan Kemenag dalam penerapan SPBE adalah penerapan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa, serta e-government melalui pengembangan Pusaka Superapss. Aplikasi ini menjadi semacam holding bagi seluruh sistem layanan di Kementerian Agama. “Sehingga, publik lebih mudah mengakses layanan Kemenag karena dapat diakses melalui satu genggaman gadget,” sebut Ali Ramdhani.

Sejumlah layanan yang tersedia di Pusaka Superapps antara lain: Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu, Sistem Informasi Manajemen Nikah, Sistem Informasi Masjid dan rumah ibadah lainnya, EMIS dan layanan data kependidikan, layanan digital Kitab Suci agama-agama, dan lainnya.

“Pusaka SuperApps akan terus kita kembangkan hingga mencakup seluruh layanan yang bisa dengan mudah diakses masyarakat,” ujarnya. []

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sebanyak 8.000 Pengunjung Ramaikan Pameran Kaligrafi Internasional JIC Kendari

Redaksi

20 Okt 2025

Kendari, Neropong.com — Pameran Kaligrafi Internasional yang diselenggarakan oleh Jakarta Islamic Centre (JIC) di UPTD Museum Kendari resmi ditutup pada Sabtu 18 Oktober 2025. Selama delapan hari pelaksanaan, kegiatan ini sukses menarik lebih dari 8.000 pengunjung, baik yang hadir langsung di lokasi pameran maupun yang mengikuti secara virtual dan online dari berbagai daerah di Indonesia …

TPPI Dorong KPK Tangani Akar Masalah Kuota Haji Tambahan

Redaksi

17 Okt 2025

Bandung, Neropong.com — Tim Penyelamat PIHK Indonesia (TPPI) meminta agar penegakan hukum terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota tambahan haji difokuskan pada akar kebijakan, bukan kepada pelaksana di lapangan. TPPI menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. Ketua TPPI H. Holil Aksan …

MUI Perihatin Tayangan Trans 7 Program ‘Xpose Uncersored’ 

Redaksi

16 Okt 2025

​Jakarta, Neropong.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap penayangan konten dalam program “Xpose Uncensored” di Trans 7 yang ditayangkan pada  Senin 13 Oktober 2025. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Oktober 2025. “Tayangan tersebut, khususnya yang memuat narasi dan visualisasi terkait …

Sebanyak 35.000 Paket Bantuan Indonesia Masuk Gaza

Redaksi

14 Okt 2025

Jakarta, Neropong.com -Sebanyak 35.000 paket bantuan kemanusiaan dari masyarakat Indonesia yang disalurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI akhirnya berhasil masuk ke Gaza, Palestina setelah sebelumnya sempat tertahan di perbatasan Rafah, Mesir. “Alhamdulillah, akhirnya bantuan kemanusiaan masyarakat Indonesia yang diamanatkan melalui Baznas bisa masuk ke Gaza. Setelah sekian lama tertahan di perbatasan, paket-paket ini …

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

Redaksi

11 Okt 2025

Kendari, Neropong.com – Nuansa seni dan spiritualitas Islam menyelimuti Kota Kendari seiring dengan dibukanya Pameran Internasional Kaligrafi Islam 2025 di Gedung UPTD Museum dan Taman Budaya Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 11 Oktober 2025. Acara bergengsi ini menjadi bagian dari rangkaian Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional ke-28, yang menghadirkan lebih dari 200 karya kaligrafi …

DPR: Pengelolah Zakat Kendaraanya Mewah, Rakyat Makan Beras Berkutu

Redaksi

08 Okt 2025

Jakarta, Neropong.com – Harapan besar dalam tata kelola zakat di Indonesia muncul setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam putusannya, MK memerintahkan UU tersebut direvisi untuk menghadirkan pengelolaan zakat yang lebih baik. Forum Zakat (FOZ) secara khusus menggelar diskusi terkait hasil putusan MK tersebut di kampus UIN Syarif Hidayatullah …