Home » Politik » KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap

KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap

Redaksi 25 Des 2024 173

Jakarta, Neropong.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020.

Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu. Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.

Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. []

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
ARI-BP Bersama AWG Gelar Aksi Akbar Bela Palestina di Depan Kedubes Amerika

Redaksi

22 Mar 2025

JAKARTA – Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI-BP) bersama Aqsa Working Group (AWG) menggelar Aksi Akbar Bela Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), Jakarta, pada Jumat sore, 21 Maret 2025. Aksi ini diikuti oleh lebih dari 5.000 massa yang datang dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Banten, serta kota-kota dari Jawa Barat seperti Bandung …

Pemerintah Siapkan Rancangan UU Transfer of Prisoners

Redaksi

08 Mar 2025

Jakarta, Neropong.com – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berupaya merancang undang-undang (RUU) yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal atau transfer of prisoners. Aturan ini diperlukan lantaran saat ini belum ada UU yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal. “Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. …

Momen Prabowo Sambut Presiden Erdogan di Istana Bogor

Redaksi

12 Feb 2025

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan tiba di Istana Bogor, Jawa Barat untuk melanjutkan pertemuan bilateral kenegaraan. Kedatangan Erdogan langsung disambut hangat oleh Presiden Prabowo Subianto dengan kemeriahan upacara militer. Pantauan Neropong.com melalui siaran langsung Youtub, Rabu (12/2/2025), Erdogan memasuki Istana Bogor sekitar pukul 11.24 WIB. Tabuhan pemain drum band beserta irama terompet mengiringinya sepanjang perjalanan. …

Dispora Kota Bekasi di Pusaran Dugaan Korupsi hingga “Dosa” Tri Adhianto

Redaksi

20 Nov 2024

Dinas Kepemudaan dan Olaharaga (Dispora) Kota Bekasi di pusaran dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2023. Di tahun itu, dinas tersebut mendapat penggunaan anggaran sebesar Rp21,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. Sayangnya, anggaran puluhan miliar yang diperuntukan untuk olahraga dan kepemudaan itu justru terindikasi adanya dugaan korupsi. Tak main …

PKS Bekasi Gelar Silaturahmi Akbar Sekolah Ibu Ceria

Redaksi

10 Nov 2024

Kota Bekasi, Neropong.com – Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi melalui Rumah Keluarga Indonesia (RKI) menggelar acara Silaturahim Akbar Sekolah Ibu Ceria bertajuk “Belajar Kapan Bae, Dimana Bae” di Omah Kebun Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Minggu 10 November 2024. RKI menjadi sarana pembekalan, pembinaan, …

Praktisi Hukum Nilai Pernyataan Cawalkot Bekasi Tri Adhinato Pemerintah Bebas Korupsi Sulit Dipercaya

Redaksi

08 Nov 2024

Kota Bekasi, Neropong.com – Praktisi Hukum Bambang Sunaryo SH menilai pernyataan calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 Tri Adhianto yang akan mewujudkan pemerintahan bebas dari korupsi masih sulit dipercaya publik. Pasalnya, selama pemerintahan Tri selepas Wali Kota sebelumnya tak menjabat lagi, upaya pemerintah bebas dari korupsi masih carut marut. Diketahui beberapa waktu lalu Tri …