Tidak Sesuai Takaran, Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tarik MinyaKita

Jakarta, Neropong.com – Anggota Komisi VI DPR Mufmi Anam menilai pemerintah tidak serius mengurus minyak goreng subsidi atau MinyaKita yang diketahui takaran tidak sesuai di pasaran.

“Pengelolaan minyak kita bertambah, kali ini ditemukan minyak goreng tidak sesuai takaran yang seharusnya 1 liter, kenyataannya hanya 750 hingga 800 mililiter. Volume MinyaKita yang tidak sesuai takaran tidak hanya ditemukan oleh Menteri Pertanian, di lini masa medsos masyarakat sudah memposting tentang hal tersebut,” kata Mufti dala keterangan pers di Jakarta, pada Senin 10 Maret 2025.

Politikus PDIP itu menegaskan, kasus MinyaKita bukan hal yang pertama, sudah sering terjadi, dari HET (Harga Eceran Tertinggi) yang terlalu tinggi hingga kualitas yang dipertanyakan.

“Pemerintah tidak serius urus minyak goreng MinyaKita, sudah banyak kejadian mulai dari kelangkaan, harga di konsumen yang jauh di atas HET hingga pengoplosan MinyaKita untuk kemudian dijual menjadi minyak goreng premium,” ungkapnya.

Mufmi mengaku sebenarnya pihak yang berwenang yaitu Kementerian Perdagangan sudah tahu mengenai kasus kurangnya volume MinyaKita yang dijual di pasaran.

“Itu berseliweran di medsos sebelum ditemukan Menteri Pertanian. Artinya apa pengawasan Kemendag itu lemah, tidak memiliki kepekaan sama sekali. Saya memberikan apresiasi ke Menteri Pertanian yang mempublikasikan temuan MinyaKita yang volume tidak sesuai ketentuan, sehingga kecurangan itu menjadi lebih terekspos dan viral,” katanya.

Karena itu, dia meminta penanganan yang komprehensif dan memiliki efek jera. Pertama, Kemendag harus menarik peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran itu agar masyarakat tidak dirugikan.

“Kedua Kemendag mencabut izin edar produsen MinyaKita yang melanggar. Ketiga saya minta Kemendag dan aparat penegak hukum mengusut kejahatan ini diproses dan memberikan efek jera baik proses hukum koorporasi maupun pidana oknum-oknum yang terlibat di dalamnya,” ungkapnya.

Keempat, lanjut Mufti, Kemendag harus memberikan denda ke produsen MinyaKita yang melakukan pelanggaran.

“Kelima saya minta Kemendag untuk mengubah kebijakan dan aturan terkait produksi dan distribusi MinyaKita agar kejadian yang sama tidak terulang di masa mendatang,” ungkapnya.

“Saya juga minta Menteri Perdagangan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai Kemendag yang terkait, jangan ikut bermain dan menutupi fakta takaran MinyaKita,” katanya. []

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *