Home » Nasional » Gebernur Jabar Akan Hapus Tunggakan Pajak Mobil dan Motor

Gebernur Jabar Akan Hapus Tunggakan Pajak Mobil dan Motor

Redaksi 20 Mar 2025 368

Bandung, Neropong.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat bagi masyarakat yang kini belum membayarkan kewajiban hingga 2024.

Dedi di Bandung, Rabu  19 Maret 2025, menyampaikan kebijakan tersebut berlaku dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Masyarakat, diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi.

Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, di seluruh Jawa Barat.

Terkait kemungkinan hilangnya potensi pendapatan daerah akibat kebijakan ini, Dedi menegaskan jangan berpikir soal kehilangan potensi, karena hal ini akan menciptakan pembayar pajak baru.

Karena, kata Dedi, masyarakat tidak mau membayar pajak, karena tunggakannya sudah menumpuk dan tidak mampu bayar.

“Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar. Dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak,” ujarnya.

Media sosial belakangan dihebohkan oleh isu pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayar selama 2 tahun oleh pemilik kendaraan berakibat hingga disitanya kendaraan tersebut oleh pihak kepolisian. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun membantah isu ini.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Adapun dalam kabar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa aturan tilang yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita. Selain kendaraan disita oleh petugas, data-data terkait kendaraan ‘bodong’ itu pun akan dihapus.

Terkait kabar tersebut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita. []

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kejuaraan Pencak Silat Muslim Internasional Tingkatkan Angka Pariwisata

Redaksi

16 Sep 2025

Tanggerang, Neropong.com — Kejuaraan Pencak Silat Muslim Internasional meningkatkan angka pariwisata daerah setempat. Sebabnya, ada 3.200 peserta dari berbagai daerah, lembaga pendidikan, dan komunitas, terlibat aktif menyukseskan kegiatan tersebut. Datang ke Kabupaten Tangerang Banten, mereka bermalam di berbagai penginapan yang disediakan panitia. “Kita menyiapkan tempat bermalam yang memadai untuk mereka beristirahat dan menjaga kebugaran sehingga …

KPK Segera Umumkan Tersangka Kuota Haji di Kemenag

Redaksi

16 Sep 2025

Jakarta, Neropong.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera umumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 16 September 2025. “KPK akan segera menyampaikan update (perkembangan, red.) penyidikannya, termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa …

Peringati 41 Tahun Tragedi Tanjung Priok: Keluarga Korban Tuntut Penuntasan dan Pengakuan HAM

Redaksi

12 Sep 2025

Jakarta, Neropong.com – Memperingati 41 tahun tragedi Tanjung Priok 1984, para korban dan keluarga korban menggelar acara muhasabah, doa bersama, dan silaturahmi di Masjid Al-A’Raf, Jalan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat 12 September 2025. Acara ini digelar sebagai bentuk refleksi dan peneguhan komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan, menyusul belum tuntasnya penyelesaian tragedi kemanusiaan tersebut …

HIMPUH Sambut Menteri Haji Umrah RI yang Baru

Redaksi

09 Sep 2025

Jakarta, Neropong.com – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) turut berbahagia atas dilantiknya Dr. Drs. K.H. Moch Irfan Yusuf M.Si sebagai Menteri Haji dan Umrah RI oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin 8 September 2025. Dalam keterangan tertulisnya, HIMPUH menyampaikan selamat atas amanah yang baru saja diemban, serta mendoakan Gus Irfan …

Wasekjen MUI: Rumah Rakyat Tidak Semestinya Berpagar Tinggi dan Digembok

Redaksi

06 Sep 2025

Jakarta, Neropong.com — Aksi demonstrasi yang berujung kericuhan hingga menimbulkan korban jiwa pada akhir Agustus lalu masih menyisakan keprihatinan. Agar peristiwa serupa tidak kembali terulang, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.   Ikhsan mengkritik keras sikap DPR yang …

Pernyataan Forum Ormas Islam Untuk Solusi Bangsa

Redaksi

05 Sep 2025

Jakarta, Neropong.com – Pernyataan bersama forum Organisasi Islam untuk solusi bangsa, para pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam yang tergabung dalam Forum Ormas Islam untuk Solusi Bangsa yang bersilaturahim dengan Presiden Republik Indonesia pada Sabtu 30 Agustus 2025, dengan ini menyatakan: 1. Meneguhkan komitmen kebangsaan untuk menjaga persatuan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka …