MUI Apresiasi Dibentuk Asosiasi Lembaga Mualaf Indonesia

kegiatan Jambore Lembaga Mualaf  digelar pekan lalu di Kabupaten Bekasi, Setu, pada Kamis 7 November 2024 (Foto: Neropong.com)

Jakarta, Neropong.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan, Prof Utang Ranuwijaya mengapresiasi didirikannya Asosiasi Lembaga Mualaf Indonesia (ALAMI).

“MUI sangat mendukung terbentuknya Asosiasi Lembaga Mualaf Indonesia,” kata Prof Utang dalam keterangan pers kepada media di Jakarta, Jumat 8 November 2024.

Bacaan Lainnya

Karena pentingnya kehadiran asosiasi lembaga mualaf tersebut, Prof Utang menyempatkan diri datang pada acara Jambore Lembaga Mualaf sekaligus deklarasi Alami yang dihelat di Pesantren Nuu Waar Al Fatih Kaaffah Nusantara (AFKN) Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu-Ahad, 2-3 November 2024 lalu.

Menurutnya, Alami memiliki fungsi strategis dalam pembinaan mualaf secara intensif, Alami sesuai peran dan fungsinya untuk menjaga akidah bagi umat yang baru masuk Islam.

“Dapat mengokohkan sinergi antar lembaga mualaf. Asosiasi Lembaga Mualaf Indonesia bagian upaya bersinergi menyatukan kekuatan, sikap, pandangan dan langkah-langkah dalam menjalankan tugas sebagai lembaga mualaf,” ujar Prof Utang.

Kepada pengurus Alami terpilih, Prof Utang berharap agar pendataan atau bank data mualaf menjadi program prioritas. Karena, banyak kasus orang mengaku mualaf untuk mencari keuntungan materi.

“Perlu ada divisi atau departemen yang berfungsi masalah-masalah mualaf,” tegas Prof Utang. Untuk diketahui, Lembaga Dakwah Khusus Majelis Ulama Indonesia (LDK MUI) dan sejumlah lembaga mualaf menginisiasi pembentukan Asosiasi Lembaga Mualaf Indonesia (Alami).

Peluncuran Alami berbarengan dengan kegiatan Jambore Lembaga Mualaf  digelar pekan lalu di Kabupaten Bekasi. Peserta menyepakati Ustaz Abu Deedat Syihab sebagai Ketua Dewan Pengawas Alami dan Ustaz Fadzlan Garamatan sebagai Ketua Dewan Pengurus Alami. []

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *