Jakarta, Neropong.com – Terkait peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Wakil Ketua MPR Lestari Meordijat (Rerie) mengatakan momentum peringatan ini harus menjadi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
“Karena pengesahan bakal beleid tersebut belum terealisasi saat ini. Sampai hari ini upaya untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui sebuah UU PPRT masih terganjal,” kata Rerie melalui keterangan tertulis, pada Kamis 1 Mei 2025.
Ia berharap peringatan Hari Buruh ini dapat menjadi momentum untuk mengakselerasi proses legislasi RUU PPRT untuk menjadi undang-undang.
Rerie juga menilai, sejatinya peringatan Hari Buruh di dunia pada awalnya merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keadilan dan pemenuhan hak bagi para pekerja.
Namun, kelompok pekerja rumah tangga di Indonesia belum juga mendapatkan hak rasa aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Anggota Komisi X DPR itu menyebut para pekerja rumah tangga belum memiliki sistem perlindungan yang menyeluruh. Sehingga kerap mengalami tindak kekerasan dan ketidakadilan dalam keseharian mereka.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara) itu para legislator secara bersama-sama melalui berbagai cara untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT. Sehingga, segera bisa disahkan menjadi undang-undang.
Menurutnya, upaya pemenuhan perlindungan pekerja adalah masalah kemanusiaan yang merupakan hak dasar yang wajib dimiliki oleh setiap orang dalam menjalani kesehariannya sebagai warga negara.
Oleh karena itu, dia mendorong agar pihak-pihak terkait di parlemen dan masyarakat dapat mengakselerasi proses pembahasan RUU PPRT segera menjadi undang-undang. Sehingga para pekerja rumah tangga di Tanah Air segera mendapatkan hak perlindungan menyeluruh.[]






