Pramono Terbitkan Pergub Tarif RSUD di Jakarta, Warga Mampu Tak Dapat Subsidi

Jakarta | NEROPONG.COM – Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 terkait tarif retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov DKI Jakarta. Pramono mengatakan penyesuaian tarif dilakukan agar warga mampu tidak ikut mendapat subsidi pemerintah.

Pramono menjelaskan, warga yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan secara gratis di fasilitas kesehatan milik Pemprov Jakarta. Hal itu berlaku di 31 rumah sakit, termasuk puskesmas dan puskesmas pembantu.

“Prinsipnya yang pertama siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk puskesmas, pembantu puskesmas semuanya gratis,” kata Pramono di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat 4 September 2026.

Menurutnya, penyesuaian tarif berlaku bagi masyarakat yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan maupun JKN-KIS. Dia menyebutkan tarif pelayanan kesehatan Pemprov DKI selama ini masih tergolong paling rendah.

“Sedangkan untuk yang tidak menggunakan BPJS atau yang menggunakan JKN-KIS, maka memang Pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah,” ujarnya.

Pramono mengatakan tarif perlu disesuaikan agar subsidi pemerintah tidak dinikmati oleh masyarakat yang mampu membayar biaya layanan kesehatan.

“Kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu,” tuturnya.

Dia menegaskan penyesuaian tarif tersebut tidak ditujukan untuk membebani kelompok masyarakat yang membutuhkan. Warga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan lansia yang menggunakan BPJS Kesehatan tetap mendapatkan layanan gratis.

“Ini bagi warga yang mampu,” katanya.

Pramono juga menyebutkan sejumlah RSUD milik Pemprov Jakarta kini menyediakan layanan yang bersifat VIP. Karena itu, menurut dia, tarif layanan juga perlu disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diberikan.

“Dengan demikian, saya sudah mengeluarkan Pergub, Pergubnya Nomor 17 Tahun 2026 dan saya sudah tanda tangani,” jelasnya.

Pramono memastikan kebijakan tersebut tetap memperhatikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Dia menekankan masyarakat yang memenuhi kriteria dan menggunakan BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir mengenai biaya pelayanan di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *