Sembilan WNI Ditangkap Israel, MUI Desak Israel Bebaskan

Jakarta, NEROPONG.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah Israel segera membebaskan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dan seluruh aktivis lain yang ditahan paksa saat berada di kapal kemanusiaan pada Global Sumud Flotilla di perairan internasional.

Desakan tersebut tertuang pada Taujihat MUI Nomor: Kep-52/DP-MUI/V/2026 tertanda Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan.

Bacaan Lainnya

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Erick Yusuf dalam acara konsolidasi bersama ormas Islam dan lembaga filantropi di Kantor MUI, Jakarta, Kamis membacakan taujihat tersebut.

Pertama, pihaknya mengutuk aksi penyergapan dan penahanan yang dilakukan militer Israel terhadap kapal sipil yang membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat Gaza.

“Menuntut Israel segera melakukan pembebasan terhadap sembilan warga negara Indonesia dan seluruh aktivis lain yang ditahan tanpa syarat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Israel terhadap keselamatan misi kemanusiaan,” katanya.

Ia menyebut MUI juga mendukung langkah Pemerintah RI mendorong Organisasi Kerja sama Islam (OKI) dan negara terkemuka, seperti Mesir, Yordania, Turki dan negara sahabat untuk memastikan keselamatan dan pembebasan WNI.

Ia juga mendesak Dewan Keamanan PBB dan Mahkamah Internasional mengusut pelanggaran hukum internasional yang dilakukan tentara Israel dan mengajukan ke pengadilan di The International Criminal Court (ICC) and The International Court of Justice (ICJ).

Dalam hal ini, MUI juga mengajak dan menyerukan umat Islam dan masyarakat dunia untuk terus menggalang solidaritas dalam bentuk filantropi bagi Palestina dan mendesak Zionis Israel agar menghentikan blokade serta agresi terhadap Gaza.

“Mari kita mendoakan semoga sembilan WNI tersebut dalam keadaan selamat dan segera dapat kembali ke tanah air dengan selamat sehingga dapat berkumpul kembali bersama keluarga.” demikian Erick Yusuf.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *